Riauaktual.com - Gubernur mencopot Ekky Ghadafi, dari jabatannya sebagai Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau.
Keputusan tersebut bersamaan dengan pemeriksaan yang dilakukan Polresta Pekanbaru, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri tahun anggaran 2012.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (7/6/2021) mengatakan, pencopotan Ekky Ghadafi sesuai perintah Gubernur Riau.
Pencopotan ini kata Ikhwan, dilakukan pada Kamis (3/6/2021) sesuai tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 598/VI/2021 tentang Pemberhentian Pejabat Administrator Pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau.
''Pemberhentian ini karena Ekky Ghadafi saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Pekanbaru,'' jelas Ikhwan.
Sesuai arahan Gubernur, Ekky Ghadafi di copot dari jabatannya, agar Ekky dapat konsentrasi menjalani pemeriksaan penyidik Polresta Pekanbaru.
Meski telah dicopot, Ekky Ghadafi tentunya masih berstatus PNS. Hal ini sesuai dengan informasi, yang didapat, bahwa Ekky saat ini ditempatkan di Analis Dinas Perkebunan Riau.
Pencopotan Ekky Ghadafi ini, diduga kuat setelah beberapa kali terjadi aksi penolakan terhadap keputusan Gubri menunjuk Ekky Ghadafi sebagai Kabag ULP di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau.
Aksi massa ini juga diduga kuat, lantaran status Ekky Ghadafi tidak jelas di Polresta Pekanbaru. Setelah sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, statusnya di Polresta juga diketahui, penanganannya sempat mandek. Alasannya, Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah mengembalikan SPDP ke Polresta Pekanbaru karena tidak pernah memberikan perkembangan penyidikan ke kejaksaan.
Disisi lain, empat orang yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini sudah menjalani persidangan dan diputus bersalah.
Keempatnya adalah eks Pembantu Dekan (PD) II Unri, Hery Suryadi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Zulfikar Jauhari selaku Ketua Tim Teknis proyek, dan Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan, yang jadi p konsultan pengawas. Kemudian, Komisaris PT Usaha Kita Abadi, Ruswandi selaku pelaksana kegiatan.